PT. Kaizen Enjiniring Nusantara kerap menemukan gedung yang tetap beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, risiko gedung tanpa SLF bukan sekadar urusan administratif — dokumen ini membuktikan bahwa struktur, sistem proteksi kebakaran, dan instalasi bangunan benar-benar aman digunakan. Tanpa Read More
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara kerap menemukan pemilik gedung yang meremehkan risiko pemalsuan dokumen SLF demi mempercepat proses dengan “merapikan” data pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, tindakan memalsukan atau memanipulasi data SLF — baik laporan uji material, as-built drawing, maupun dokumen proteksi Read More
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara memandang kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar kewajiban administratif. Kepatuhan ini mencerminkan tanggung jawab profesional pemilik gedung terhadap keselamatan penghuni, tenant, dan masyarakat sekitar. Pemilik gedung yang menjaga kepatuhan SLF secara konsisten — bukan hanya saat Read More
Sebelum mengajukan SLF gedung komersial di SIMBG, sebaiknya Anda memastikan lima poin kesiapan terlebih dahulu. Kelima poin itu meliputi legalitas awal (PBG/IMB), kelengkapan dokumen, kelaikan struktur, sistem keselamatan, serta kesesuaian fungsi bangunan. Dengan memeriksanya lebih dulu, Anda menghindari penolakan berkas dan revisi Read More
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menyediakan jasa SLF bangunan komersial skala besar untuk gedung berukuran 1.000 m² ke atas. Kami menangani beragam fungsi bangunan, mulai dari perkantoran, mal, hotel, rumah sakit, apartemen, hingga pabrik dan gudang. Layanan kami mencakup audit struktur, pengujian NDT Read More
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menyediakan jasa SLF gudang skala besar untuk bangunan logistik berukuran 1.000 m² ke atas. Layanan kami mencakup audit struktur, uji kekuatan dan kerataan lantai, pengujian NDT (GPR, UPV, dan hammer test), kajian kelaikan oleh tenaga ahli SKK Sipil Read More
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menyediakan jasa SLF pabrik skala besar untuk bangunan industri berukuran 1.000 m² ke atas. Layanan kami mencakup audit struktur, pengujian NDT (GPR, UPV, dan hammer test), penyusunan kajian kelaikan oleh tenaga ahli SKK Sipil Jenjang 9, hingga pendampingan Read More
Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, hampir seluruh bangunan gedung kini wajib urus SLF sebelum digunakan. Kewajiban ini berlaku untuk bangunan baru maupun bangunan lama, komersial maupun hunian tertentu. Akibatnya, tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin usaha Anda Read More
Cara mengurus SLF terdiri atas lima tahap inti. Pertama, siapkan dokumen kepemilikan dan dokumen teknis. Kedua, susun kajian kelaikan oleh pengkaji ber-SKK aktif. Ketiga, ajukan permohonan melalui portal SIMBG. Keempat, ikuti verifikasi dinas hingga inspeksi lapangan. Kelima, unduh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Read More
Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri melalui portal SIMBG di simbg.pu.go.id. Pemerintah pun tidak memungut retribusi alias gratis. Alurnya terdiri atas tujuh langkah: daftar akun, lengkapi profil, ajukan permohonan SLF, isi data teknis bangunan, unggah Read More
