Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, hampir seluruh bangunan gedung kini wajib urus SLF sebelum digunakan. Kewajiban ini berlaku untuk bangunan baru maupun bangunan lama, komersial maupun hunian tertentu. Akibatnya, tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin usaha Anda Read More
Cara mengurus SLF terdiri atas lima tahap inti. Pertama, siapkan dokumen kepemilikan dan dokumen teknis. Kedua, susun kajian kelaikan oleh pengkaji ber-SKK aktif. Ketiga, ajukan permohonan melalui portal SIMBG. Keempat, ikuti verifikasi dinas hingga inspeksi lapangan. Kelima, unduh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Read More
Pemilik atau pengelola gedung yang mengoperasikan bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menghadapi konsekuensi hukum serius berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Sanksi meliputi peringatan tertulis bertahap, denda administratif hingga 10% dari total nilai bangunan, Read More
Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Dokumen perizinan bangunan gedung 2026 terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, dokumen administratif seperti identitas, kepemilikan tanah, dan badan usaha. Kedua, dokumen teknis seperti gambar, perhitungan struktur, dan kajian kelaikan. Ketiga, dokumen pendukung seperti SLO listrik, rekomendasi Damkar, Read More
Jasa pengurusan izin bangunan bertugas menangani seluruh proses legalitas gedung untuk klien. Tugasnya mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan dokumen teknis, pengajuan permohonan di SIMBG dan OSS, serta pendampingan verifikasi dinas. Selanjutnya, konsultan menyerahkan sertifikat KKPR, PBG, dan SLF yang terbit resmi kepada Read More
Kunci utama cara mengurus SLF tanpa ribet adalah menyiapkan seluruh dokumen teknis secara lengkap SEBELUM mendaftar di portal SIMBG, bukan sesudahnya. Sebab, mayoritas keribetan bersumber dari revisi berulang akibat berkas tidak lengkap atau gambar yang tidak sesuai kondisi lapangan. Dengan persiapan yang Read More
SLF setelah renovasi wajib Anda perbarui apabila renovasi mengubah struktur, menambah luas lantai, atau mengganti fungsi bangunan, sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021. Sebaliknya, renovasi minor non-struktural seperti pengecatan atau penggantian keramik tidak mewajibkan penerbitan SLF baru. Oleh karena itu, pemilik Read More
Dasar hukum SLF bangunan menjadi landasan utama bagi pemilik gedung untuk memastikan bangunan layak digunakan secara legal. Karena itu, setiap bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan hukum sebelum dimanfaatkan. Artinya, Sertifikat Laik Fungsi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi Read More
Konsultan perizinan bangunan membantu pemilik proyek memastikan legalitas bangunan sejak tahap perencanaan. Karena itu, setiap pembangunan dapat berjalan sesuai aturan hukum. Selain itu, konsultan juga membantu menyelaraskan desain bangunan dengan regulasi teknis. Dengan demikian, risiko pelanggaran dapat ditekan sejak awal. Namun, regulasi Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan gedung telah memenuhi empat pilar keandalan — keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan — sesuai UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021. SLF berbeda dari PBG — PBG dinilai Read More
