Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri melalui portal SIMBG di simbg.pu.go.id. Pemerintah pun tidak memungut retribusi alias gratis. Alurnya terdiri atas tujuh langkah: daftar akun, lengkapi profil, ajukan permohonan SLF, isi data teknis bangunan, unggah Read More
