Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri melalui portal SIMBG di simbg.pu.go.id. Pemerintah pun tidak memungut retribusi alias gratis. Alurnya terdiri atas tujuh langkah: daftar akun, lengkapi profil, ajukan permohonan SLF, isi data teknis bangunan, unggah Read More
Recent Posts
- Risiko Memalsukan atau Memanipulasi Data dalam Pengajuan SLF
- Kesalahan dalam Memprioritaskan Temuan Audit yang Berujung Kerugian
- Audit Bangunan Menyeluruh 4 Aspek Utama yang Diperiksa
- Persyaratan Regulasi Terkait Audit Struktur Bangunan di Indonesia
- Isi Dokumen DED yang Lengkap per Disiplin Arsitektur Struktur MEP
