Risiko Memalsukan atau Memanipulasi Data dalam Pengajuan SLF

PT. Kaizen Enjiniring Nusantara kerap menemukan pemilik gedung yang meremehkan risiko pemalsuan dokumen SLF demi mempercepat proses dengan “merapikan” data pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, tindakan memalsukan atau memanipulasi data SLF — baik laporan uji material, as-built drawing, maupun dokumen proteksi Read More

Jasa Konsultan Teknik Sipil: Apa Perannya?

Membangun dan mengelola gedung menuntut keahlian teknis yang luas. Karena itu, jasa konsultan teknik sipil hadir sebagai mitra yang menangani perencanaan, pengujian, dan legalitas bangunan Anda. PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menyediakan layanan lengkap, mulai dari audit struktur dan Detail Engineering Design (DED) Read More

Cara Mengurus SLF: Lengkap dalam 5 Langkah

Cara mengurus SLF terdiri atas lima tahap inti. Pertama, siapkan dokumen kepemilikan dan dokumen teknis. Kedua, susun kajian kelaikan oleh pengkaji ber-SKK aktif. Ketiga, ajukan permohonan melalui portal SIMBG. Keempat, ikuti verifikasi dinas hingga inspeksi lapangan. Kelima, unduh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Read More

Cara Mengurus SLF Sendiri di SIMBG: Ini Alurnya!

Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri melalui portal SIMBG di simbg.pu.go.id. Pemerintah pun tidak memungut retribusi alias gratis. Alurnya terdiri atas tujuh langkah: daftar akun, lengkapi profil, ajukan permohonan SLF, isi data teknis bangunan, unggah Read More

Habis Renovasi, Wajib Urus SLF Baru? Ini Aturannya!

SLF setelah renovasi wajib Anda perbarui apabila renovasi mengubah struktur, menambah luas lantai, atau mengganti fungsi bangunan, sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021. Sebaliknya, renovasi minor non-struktural seperti pengecatan atau penggantian keramik tidak mewajibkan penerbitan SLF baru. Oleh karena itu, pemilik Read More

Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pengertian, Syarat, dan Prosedur Terbaru

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen penting bagi setiap pemilik bangunan, karena sertifikat ini menegaskan bahwa bangunan aman dan siap digunakan. Artinya, SLF menunjukkan kesesuaian fungsi bangunan dengan standar teknis yang berlaku. Dengan kata lain, tanpa SLF, pemilik bangunan menghadapi risiko sanksi Read More