Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, hampir seluruh bangunan gedung kini wajib urus SLF sebelum digunakan. Kewajiban ini berlaku untuk bangunan baru maupun bangunan lama, komersial maupun hunian tertentu. Akibatnya, tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin usaha Anda Read More
Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri melalui portal SIMBG di simbg.pu.go.id. Pemerintah pun tidak memungut retribusi alias gratis. Alurnya terdiri atas tujuh langkah: daftar akun, lengkapi profil, ajukan permohonan SLF, isi data teknis bangunan, unggah Read More
Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Dokumen perizinan bangunan gedung 2026 terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, dokumen administratif seperti identitas, kepemilikan tanah, dan badan usaha. Kedua, dokumen teknis seperti gambar, perhitungan struktur, dan kajian kelaikan. Ketiga, dokumen pendukung seperti SLO listrik, rekomendasi Damkar, Read More
SLF setelah renovasi wajib Anda perbarui apabila renovasi mengubah struktur, menambah luas lantai, atau mengganti fungsi bangunan, sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021. Sebaliknya, renovasi minor non-struktural seperti pengecatan atau penggantian keramik tidak mewajibkan penerbitan SLF baru. Oleh karena itu, pemilik Read More
Dokumen jasa SLF resmi menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan menyiapkan dokumen administratif dan teknis secara lengkap sejak awal, pemilik bangunan dapat mengurangi risiko penolakan serta memperlancar proses verifikasi melalui SIMBG. Mengapa Anda Harus Memakai Jasa Read More
Konsultan perizinan bangunan membantu pemilik proyek memastikan legalitas bangunan sejak tahap perencanaan. Karena itu, setiap pembangunan dapat berjalan sesuai aturan hukum. Selain itu, konsultan juga membantu menyelaraskan desain bangunan dengan regulasi teknis. Dengan demikian, risiko pelanggaran dapat ditekan sejak awal. Namun, regulasi Read More
Anda sudah berhasil membangun gedung megah yang siap beroperasi? Tunggu dulu. Tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), secara hukum Anda belum boleh menggunakan gedung tersebut. Bahkan, mengabaikan SLF bukan hanya mendatangkan risiko sanksi, tetapi juga membahayakan keselamatan setiap penghuninya. Akibatnya, proses pengurusannya yang Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan gedung telah memenuhi empat pilar keandalan — keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan — sesuai UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021. SLF berbeda dari PBG — PBG dinilai Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsi dan standar keselamatan. Dari perspektif penegak hukum, keberadaan SLF bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab hukum pemilik bangunan terhadap keselamatan publik. Tanpa SLF, Read More
Sebagai seorang pebisnis atau pengelola properti, Anda tentu memandang setiap pengeluaran dari sudut pandang investasi. Sering kali, pengurusan perizinan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dianggap sebagai sebuah cost center—biaya operasional yang wajib dipenuhi, namun tidak memberikan keuntungan langsung. Namun, melalui pengalaman kami Read More
