Risiko Memalsukan atau Memanipulasi Data dalam Pengajuan SLF

PT. Kaizen Enjiniring Nusantara kerap menemukan pemilik gedung yang meremehkan risiko pemalsuan dokumen SLF demi mempercepat proses dengan “merapikan” data pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, tindakan memalsukan atau memanipulasi data SLF — baik laporan uji material, as-built drawing, maupun dokumen proteksi Read More

SLF Bukan Sekadar Formalitas: Ancaman Hukum yang Sering Diabaikan

PT. Kaizen Enjiniring Nusantara sering bertemu pemilik gedung yang menganggap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya kelengkapan administrasi. Faktanya, SLF adalah syarat legal agar gedung boleh beroperasi. Gedung tanpa SLF berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan atau penghentian kegiatan. Selain Read More

Apa Konsekuensi Hukum jika Gedung Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi?

Pemilik atau pengelola gedung yang mengoperasikan bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menghadapi konsekuensi hukum serius berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Sanksi meliputi peringatan tertulis bertahap, denda administratif hingga 10% dari total nilai bangunan, Read More