PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menyediakan solusi legalisasi SLF bangunan lama guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP 16/2021. Kami membantu pemilik gedung melakukan audit keandalan struktur dan penyusunan as-built drawing sebagai syarat mutlak pendaftaran di portal SIMBG. Melalui pendampingan tenaga ahli bersertifikat, aset Read More
Pemilik atau pengelola gedung yang mengoperasikan bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menghadapi konsekuensi hukum serius berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Sanksi meliputi peringatan tertulis bertahap, denda administratif hingga 10% dari total nilai bangunan, Read More
Secara hukum, kewajiban mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melekat pada pemilik bangunan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 — bukan pada penyewa. Namun, perjanjian sewa dapat mengalihkan beban pengurusannya kepada tenant. Selain itu, penyewa tetap menanggung dampak terbesarnya. Sebab, tanpa SLF, izin Read More
Jangan Sampai Ada yang Terlewat! Anda bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri melalui portal SIMBG di simbg.pu.go.id. Pemerintah pun tidak memungut retribusi alias gratis. Alurnya terdiri atas tujuh langkah: daftar akun, lengkapi profil, ajukan permohonan SLF, isi data teknis bangunan, unggah Read More
