PT. Kaizen Enjiniring Nusantara sering bertemu pemilik gedung yang menganggap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya kelengkapan administrasi. Faktanya, SLF adalah syarat legal agar gedung boleh beroperasi. Gedung tanpa SLF berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan atau penghentian kegiatan. Selain Read More
Secara hukum, kewajiban mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melekat pada pemilik bangunan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 — bukan pada penyewa. Namun, perjanjian sewa dapat mengalihkan beban pengurusannya kepada tenant. Selain itu, penyewa tetap menanggung dampak terbesarnya. Sebab, tanpa SLF, izin Read More
Pemenuhan persyaratan SLF terbaru menuntut validasi ketat mulai dari dokumen PBG, as-built drawing, hingga laporan NDT struktur. PT. Kaizen Enjiniring Nusantara membantu memastikan seluruh dokumen dan tahapan SIMBG terpenuhi dengan tepat. Persyaratan SLF terbaru selalu menjadi perhatian fundamental bagi setiap pemilik bangunan. Read More
