Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, hampir seluruh bangunan gedung kini wajib urus SLF sebelum digunakan. Kewajiban ini berlaku untuk bangunan baru maupun bangunan lama, komersial maupun hunian tertentu. Akibatnya, tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin usaha Anda Read More
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menyediakan solusi legalisasi SLF bagi bangunan eksisting. Kami membantu pemilik gedung melakukan audit keandalan struktur, audit sistem kebakaran, dan penyusunan as-built drawing sesuai standar teknis PP 16/2021 sebagai syarat mutlak pendaftaran di portal SIMBG. Di tahun 2026, Sertifikat Read More
Cara mengurus SLF terdiri atas lima tahap inti. Pertama, siapkan dokumen kepemilikan dan dokumen teknis. Kedua, susun kajian kelaikan oleh pengkaji ber-SKK aktif. Ketiga, ajukan permohonan melalui portal SIMBG. Keempat, ikuti verifikasi dinas hingga inspeksi lapangan. Kelima, unduh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Read More
