SLF setelah renovasi wajib Anda perbarui apabila renovasi mengubah struktur, menambah luas lantai, atau mengganti fungsi bangunan, sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 2021. Sebaliknya, renovasi minor non-struktural seperti pengecatan atau penggantian keramik tidak mewajibkan penerbitan SLF baru. Oleh karena itu, pemilik Read More
Recent Posts
- Cara Membangun Sistem Internal untuk Monitoring Kewajiban PBG (Panduan Pemilik Gedung)
- Struktur Beton Pasca Kebakaran: Cara Menilai Apakah Masih Layak
- Integrasi PBG, SLF, dan Dokumen Kepemilikan: Mata Rantai yang Sering Terputus
- Bangunan Miring dan Penurunan Tanah: Pemeriksaan yang Dilakukan
- Masa Depan Audit Struktur: Tren Teknologi yang Perlu Diantisipasi
