Pemilik atau pengurus wajib mengurus legalitas bangunan sekolah, rumah sakit, dan masjid dengan memverifikasi status lahan, menyusun dokumen teknis, mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via SIMBG, lalu menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah konstruksi selesai. Oleh karena itu, ketiga fasilitas umum ini Read More
Recent Posts
- Perspektif Jangka Panjang: DED sebagai Fondasi Aset yang Berkelanjutan
- Bagaimana DED Membantu Pemilik Gedung Menghadapi Perubahan Regulasi
- Audit Struktur sebelum Renovasi Besar: Mengapa Wajib Dilakukan
- Bagaimana Audit Struktur Mengevaluasi Kinerja terhadap Beban Gempa
- Audit Struktur mengacu pada Standar Internasional yang Relevan
