Skip to content
Logo kaizen
  • Tentang Kami
  • partner
  • Testimoni
  • Portofolio
  • Kaigazine

Hari: 7 Februari 2026

  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 7
Cara Legalisasi Bangunan yang Sudah Terlanjur Berdiri Tanpa IMB
PBG, Perizinan Bangunan

Cara Legalisasi Bangunan yang Sudah Terlanjur Berdiri Tanpa IMB

Februari 7, 2026Juli 10, 2026AldiKonsultan Perizinan, Legalisasi BangunanLeave a comment

Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak wajib dibongkar. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, solusinya adalah mengajukan PBG untuk Bangunan Gedung Terbangun (Existing) yang diproses satu paket dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), melalui audit struktur oleh konsultan SLF Read More

Recent Posts

  • Perspektif Jangka Panjang: DED sebagai Fondasi Aset yang Berkelanjutan
  • Bagaimana DED Membantu Pemilik Gedung Menghadapi Perubahan Regulasi
  • Audit Struktur sebelum Renovasi Besar: Mengapa Wajib Dilakukan
  • Bagaimana Audit Struktur Mengevaluasi Kinerja terhadap Beban Gempa
  • Audit Struktur mengacu pada Standar Internasional yang Relevan

Recent Comments

  1. locowinde.es mengenai Arsitektur GSM
  2. inara mengenai Distribusi Listrik: Membawa Energi Menuju Pengguna Akhir

© Custom Copyright

Construction Field by Acme Themes

Request a Quote