Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak wajib dibongkar. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, solusinya adalah mengajukan PBG untuk Bangunan Gedung Terbangun (Existing) yang diproses satu paket dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), melalui audit struktur oleh konsultan SLF Read More
Recent Posts
- Apa yang Diperiksa Audit SLF? 4 Pilar Keandalan
- Audit Struktur Pasca-Bencana Gempa dan Banjir
- Alur Legalitas Bangunan Lengkap: Urutan PBG, Audit Struktur, dan SLF yang Benar
- Konsultan Audit Struktur: Solusi Tepat untuk Keamanan Bangunan Anda
- Jasa Penerbitan PBG: Syarat, Alur, dan Dokumen yang Harus Disiapkan
