Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak wajib dibongkar. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, solusinya adalah mengajukan PBG untuk Bangunan Gedung Terbangun (Existing) yang diproses satu paket dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), melalui audit struktur oleh konsultan SLF Read More
Recent Posts
- Dari Kepatuhan Menuju Keunggulan: Evolusi Praktik Audit Struktur
- Membangun Budaya “Design Once, Build Right” melalui DED yang Matang
- Penyusunan DED Struktur: Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilik Gedung
- Perspektif Jangka Panjang: DED sebagai Fondasi Aset yang Berkelanjutan
- Bagaimana DED Membantu Pemilik Gedung Menghadapi Perubahan Regulasi
