Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021. Panduan ini membedah syarat teknis, alur SIMBG, cara hitung retribusi, serta kaitan erat PBG dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PT. Kaizen Read More
Recent Posts
- Bagaimana DED Membantu Pemilik Gedung Menghadapi Perubahan Regulasi
- Audit Struktur sebelum Renovasi Besar: Mengapa Wajib Dilakukan
- Bagaimana Audit Struktur Mengevaluasi Kinerja terhadap Beban Gempa
- Audit Struktur mengacu pada Standar Internasional yang Relevan
- Mengapa Gedung tanpa SLF Meningkatkan Risiko bagi Penghuni
