SLF di Kota Depok

Dasar Hukum SLF di Kota Depok yang Wajib Tahu

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Pemerintah Kota Depok mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai peruntukannya. SLF ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan legalitas penggunaan bangunan.

Melalui SLF, pemerintah memastikan bahwa bangunan telah memenuhi seluruh standar teknis dan administratif. Oleh karena itu, setiap pemilik gedung wajib memahami pentingnya SLF dan dasar hukumnya.

Jika Anda sedang mencari jasa pengurusan SLF di Depok, maka Anda harus tahu terlebih dahulu landasan hukum apa saja yang mengatur kewajiban ini.

Baca juga : Fungsi Utama Sertifikat Laik Fungsi di Depok

Inilah Dasar Hukum SLF di Kota Depok

1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi kelaikan fungsi sebelum dapat digunakan. Artinya, Anda tidak bisa langsung mengoperasikan gedung meskipun konstruksi fisiknya telah selesai.

Pemerintah Kota Depok mengacu pada UU ini untuk memastikan semua bangunan berdiri secara sah dan aman bagi penggunanya.

2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Regulasi ini mengatur tata cara teknis penerbitan SLF. Dengan adanya PP ini, proses pengajuan SLF menjadi lebih jelas dan terstruktur. Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan mulai dari penyusunan dokumen hingga pemeriksaan teknis bangunan.

Selain itu, aturan ini juga memberi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sudah mendapatkan SLF.

3. Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Depok mengatur secara lebih spesifik tentang SLF di wilayahnya. Di antaranya:

  • Pemilik gedung wajib mengajukan SLF sebelum bangunan digunakan.
  • Masa berlaku SLF adalah 10 tahun untuk gedung umum dan 5 tahun untuk rumah tinggal.
  • SLF hanya diberikan jika bangunan lolos audit teknis dan administratif.

Dengan mengetahui isi Perda ini, Anda bisa menghindari kesalahan fatal yang bisa menghambat aktivitas bangunan.

4. Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi

Peraturan Menteri ini merinci seluruh aspek teknis pengajuan SLF, mulai dari jenis bangunan, tim pemeriksa, kriteria evaluasi, hingga alur administrasi.

Pemerintah Kota Depok mengadopsi pedoman ini dalam proses pengeluaran SLF, sehingga Anda perlu memahami apa saja komponen yang harus dipenuhi. Konsultan SLF yang berpengalaman tentu bisa membantu Anda menyusun semua dokumen sesuai standar nasional ini.

Baca juga : Konsultan SLF sebagai Mediator Teknis Antara Developer dan Dinas

Mengapa Anda Harus Tahu Dasar Hukum SLF?

1. Untuk Menghindari Pelanggaran dan Denda

SLF di Kota Depok
Menghindari Pelanggaran

Tanpa SLF, Anda berpotensi terkena sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga penyegelan bangunan. Dengan memahami dasar hukumnya, Anda bisa menghindari kerugian dan memperlancar proses pembangunan.

2. Untuk Melindungi Pengguna Bangunan

SLF di Kota Depok
Melindungi Pengguna Bangunan

SLF memastikan bangunan Anda memenuhi syarat keselamatan—baik dari sisi struktur, sistem kebakaran, maupun evakuasi. Oleh sebab itu, mendapatkan SLF bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada pengguna bangunan.

3. Untuk Mendukung Legalitas Bisnis Anda

SLF di Kota Depok
Mendukung Legalitas Bisnis

Bagi Anda yang menggunakan gedung untuk usaha, SLF menjadi syarat wajib untuk mengurus izin usaha dan operasional lainnya. Jika Anda tidak memilikinya, maka proses legalitas bisnis bisa terhambat bahkan ditolak.

4. Untuk Menjaga Tata Ruang Kota yang Tertib

SLF di Kota Depok
Tata Ruang Kota

Dengan menerapkan aturan SLF, Pemerintah Kota Depok mampu mengontrol pembangunan secara menyeluruh. Hal ini membantu menciptakan kota yang aman, rapi, dan sesuai rencana tata ruang.

Bagaimana Cara Mengurus SLF di Depok?

1. Siapkan Semua Dokumen

Langkah pertama, Anda harus mengumpulkan dokumen seperti IMB/PBG, gambar as-built drawing, dan laporan hasil uji sistem. Dokumen ini akan menjadi bahan penilaian awal oleh tim teknis.

2. Lakukan Pemeriksaan Teknis

Selanjutnya, bangunan Anda akan diperiksa oleh tim ahli dari pemerintah maupun konsultan SLF. Pemeriksaan mencakup struktur, instalasi listrik, sistem keamanan, dan lainnya.

Jika Anda menggunakan jasa Kaizen Konsultan, kami melakukan pre-check terlebih dahulu untuk memastikan bangunan siap diaudit secara resmi.

3. Ajukan ke Dinas Terkait

Setelah lolos pemeriksaan, Anda bisa langsung mengajukan pengurusan SLF ke DPMPTSP Kota Depok atau melalui sistem OSS. Proses ini biasanya memerlukan waktu, tetapi dengan konsultan yang tepat, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga secara signifikan.

Apa Peran Pemerintah Kota Depok dalam SLF?

Pemerintah Kota Depok bukan hanya bertindak sebagai penerbit SLF, tetapi juga sebagai pengawas. Pemerintah rutin melakukan pengawasan terhadap gedung-gedung yang sudah mendapatkan SLF, terutama jika ditemukan pelanggaran penggunaan atau perubahan fungsi bangunan.

Melalui peraturan yang ketat, pemerintah ingin menjaga agar semua bangunan di kota ini tetap aman, tertib, dan sesuai peruntukannya.

Info lainnya : SLF: Apa Itu & Kenapa Bangunan Tanpa Sertifikat Bisa Bermasalah?

Kini Anda sudah mengetahui bahwa dasar hukum SLF sangat jelas dan wajib dipatuhi. Jangan tunggu sampai terkena sanksi baru mengurusnya!

Kaizen Konsultan hadir untuk membantu Anda dalam setiap proses—dari pemeriksaan teknis hingga pengajuan resmi. Dengan pengalaman lokal dan pemahaman mendalam terhadap regulasi Kota Depok, kami bisa mempercepat dan mempermudah pengurusan SLF Anda.

KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!

Whatsapp Instagram Linkedin Tantangan Pengurusan SLF