Bangunan yang sudah berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berisiko menghadapi sanksi pembongkaran, denda administratif, dan pemblokiran izin usaha di sistem OSS. Pemilik dapat melegalkan bangunan tersebut melalui jalur PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara bersamaan menggunakan Konsultan Pengkaji Teknis bersertifikat. Read More
Recent Posts
- Risiko Memalsukan atau Memanipulasi Data dalam Pengajuan SLF
- Kesalahan dalam Memprioritaskan Temuan Audit yang Berujung Kerugian
- Audit Bangunan Menyeluruh 4 Aspek Utama yang Diperiksa
- Persyaratan Regulasi Terkait Audit Struktur Bangunan di Indonesia
- Isi Dokumen DED yang Lengkap per Disiplin Arsitektur Struktur MEP
