Solusi Gedung Tua Tanpa IMB: Cara Mengurus PBG dan SLF untuk Bangunan Eksisting

Gedung tua tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak perlu dibongkar — PP No. 16 Tahun 2021 menyediakan jalur PBG Bangunan Gedung Eksisting — mekanisme “pemutihan” resmi melalui audit struktur, penyusunan Laporan Kajian Teknis, hingga pengajuan SIMBG. PT. Kaizen Enjiniring Nusantara membantu Anda Read More