Gedung tua tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak perlu dibongkar — PP No. 16 Tahun 2021 menyediakan jalur PBG Bangunan Gedung Eksisting — mekanisme “pemutihan” resmi melalui audit struktur, penyusunan Laporan Kajian Teknis, hingga pengajuan SIMBG. PT. Kaizen Enjiniring Nusantara membantu Anda Read More
Recent Posts
- Menentukan Prioritas Pengurusan SLF berdasarkan Risiko
- Dari Kepatuhan Menuju Keunggulan: Evolusi Praktik Audit Struktur
- Membangun Budaya “Design Once, Build Right” melalui DED yang Matang
- Penyusunan DED Struktur: Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilik Gedung
- Perspektif Jangka Panjang: DED sebagai Fondasi Aset yang Berkelanjutan
