Selama puluhan tahun, sebagian besar pemilik properti di Indonesia menyematkan puncak legalitas sebuah bangunan pada satu dokumen sakti: Izin Mendirikan Bangun (IMB). Mereka memiliki asumsi sederhana, selama IMB sudah di tangan dan bangunan telah berdiri, maka status hukumnya aman. Namun, seiring evolusi Read More
Recent Posts
- Bagaimana DED Membantu Pemilik Gedung Menghadapi Perubahan Regulasi
- Audit Struktur sebelum Renovasi Besar: Mengapa Wajib Dilakukan
- Bagaimana Audit Struktur Mengevaluasi Kinerja terhadap Beban Gempa
- Audit Struktur mengacu pada Standar Internasional yang Relevan
- Mengapa Gedung tanpa SLF Meningkatkan Risiko bagi Penghuni
