Anda sudah berhasil membangun gedung megah yang siap beroperasi? Tunggu dulu. Tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), secara hukum Anda belum boleh menggunakan gedung tersebut. Bahkan, mengabaikan SLF bukan hanya mendatangkan risiko sanksi, tetapi juga membahayakan keselamatan setiap penghuninya. Akibatnya, proses pengurusannya yang Read More
Recent Posts
- Bagaimana Cara Mengurus SLF? Berikut Penjelasan Lengkapnya
- Konsultan SLF Profesional: Apa Perannya dalam Keamanan Bangunan?
- Pengajuan PBG Cepat: Trik Mempercepat Persetujuan Pemerintah Daerah
- Telco Infrastructure: Standar Internasional dan Implementasi di Indonesia
- Panduan Mengurus PBG Gedung Baru: Syarat, Proses, dan Biaya
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
