Pemilik bangunan harus memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat mengoperasikan bangunan yang telah selesai dibangun. Pemerintah menerbitkan SLF untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap ilegal, sehingga pemiliknya berisiko terkena sanksi Read More
Recent Posts
- Menentukan Prioritas Pengurusan SLF berdasarkan Risiko
- Dari Kepatuhan Menuju Keunggulan: Evolusi Praktik Audit Struktur
- Membangun Budaya “Design Once, Build Right” melalui DED yang Matang
- Penyusunan DED Struktur: Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilik Gedung
- Perspektif Jangka Panjang: DED sebagai Fondasi Aset yang Berkelanjutan
