SLF bangunan komersial/non-hunian berlaku 5 tahun (rumah tinggal tunggal/deret 20 tahun) dan wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Cara memperpanjangnya: siapkan dokumen (SLF lama, PBG/IMB, laporan inspeksi), jalani inspeksi teknis (struktur, MEP, keselamatan, aksesibilitas), ajukan permohonan ke dinas via SIMBG, lalu bayar retribusi daerah Read More
Recent Posts
- Strategi Pengurusan PBG: Pendekatan yang Terbukti Efektif
- Menentukan Prioritas Pengurusan SLF berdasarkan Risiko
- Dari Kepatuhan Menuju Keunggulan: Evolusi Praktik Audit Struktur
- Membangun Budaya “Design Once, Build Right” melalui DED yang Matang
- Penyusunan DED Struktur: Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilik Gedung
