Perbedaan properti

Perbedaan Properti PBG, SLF, dan SBKB

Saat Anda membangun rumah, gedung usaha, atau properti lainnya, Anda akan berurusan dengan berbagai dokumen legal seperti PBG, SLF, dan surat bukti kepemilikan gedung. Banyak orang mengira ketiga dokumen ini memiliki fungsi yang sama. Padahal, masing-masing dokumen punya tujuan dan waktu pengurusan yang berbeda.

Artikel ini akan membahas perbedaan properti secara mendalam dari sisi regulasi—terutama seputar PBG, SLF, dan bukti kepemilikan—dengan bahasa yang ringan, serta struktur SEO yang optimal.

Mengenal PBG: Dasar Legalitas Awal dalam Perbedaan Properti

Pemerintah menerbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB melalui PP No. 16 Tahun 2021. PBG memberi izin kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedungnya.

Fungsi PBG:

  • Memberi legalitas sejak awal kepada proses pembangunan.

  • Memastikan bangunan memenuhi aspek teknis dan keselamatan.

  • Menjadi syarat utama untuk mendapatkan SLF nantinya.

Dalam konteks perbedaan properti legalitas, jika Anda membangun tanpa PBG, pihak berwenang bisa memberikan sanksi, termasuk penghentian proyek atau pembongkaran bangunan.

Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

Setelah menyelesaikan pembangunan sesuai dengan PBG, Anda perlu mengajukan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dokumen ini menyatakan bahwa bangunan Anda sudah siap digunakan dan layak dari sisi struktur maupun fungsi.

Baca selengkapnya: Pentingnya SLF dalam Properti: Mengenal SLF dan Manfaatnya

Fungsi SLF dalam Perbedaan Properti:

  • Menjamin bangunan aman untuk dihuni atau digunakan.

  • Membuka jalan bagi Anda untuk mengoperasikan bangunan secara resmi.

  • Menjadi syarat untuk mengurus izin usaha, kerja sama, dan perizinan lainnya.

SLF berlaku antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada jenis bangunan, dan pemilik harus memperpanjangnya setelah masa berlaku berakhir.

Apa Itu Surat Bukti Kepemilikan Bangunan?

Sementara itu, surat bukti kepemilikan bangunan adalah dokumen legal yang menyatakan siapa pemilik sah dari suatu bangunan atau gedung.

Contoh surat kepemilikan bangunan:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan di atas tanah milik sendiri.

  • Hak Guna Bangunan (HGB) bagi bangunan yang berdiri di atas tanah negara atau hak milik orang lain.

  • Akta jual beli bangunan, akta hibah, atau warisan.

  • Surat perjanjian pemisahan bangunan dan tanah (misalnya dalam sistem strata title).

Tanpa surat kepemilikan ini, Anda tidak bisa menjual, menyewakan, atau menjaminkan bangunan secara legal.

Tabel Ringkas Perbedaan Properti dari Tiga Aspek Penting

Aspek PBG SLF Bukti Kepemilikan Bangunan
Waktu Pengurusan Sebelum pembangunan Setelah bangunan selesai Saat transaksi kepemilikan
Fungsi Utama Izin membangun/merubah gedung Menyatakan kelayakan bangunan Legalitas kepemilikan bangunan
Dasar Hukum PP No. 16 Tahun 2021 PP No. 16 Tahun 2021 UU Agraria, PP Pertanahan
Diperlukan untuk Semua jenis pembangunan Operasional bangunan Jual beli, sewa, warisan
Masa Berlaku Selama masa konstruksi 5–20 tahun (dapat diperpanjang) Berlaku permanen selama tidak berpindah tangan

Mengapa Penting Memahami Ketiganya?

Banyak kasus hukum muncul akibat pemilik properti tidak memahami perbedaan antara PBG, SLF, dan bukti kepemilikan. Contohnya:

  • Petugas pemerintah menyegel bangunan karena Anda tak memiliki PBG.

  • Gedung tidak bisa beroperasi karena belum memiliki SLF.

  • Kesulitan jual beli properti karena tidak ada dokumen kepemilikan yang sah.

Dengan memahami masing-masing dokumen ini, Anda bisa:

  • Menghindari masalah hukum dan denda.

  • Mempermudah proses jual beli, sewa, dan kolaborasi bisnis.

  • Menjamin bahwa bangunan aman dan sesuai regulasi.

Baca juga: Risiko Hukum dan Operasional Tanpa SLF

Kesimpulan

Singkatnya, PBG adalah izin untuk membangun, SLF adalah sertifikat kelayakan bangunan yang sudah jadi, dan bukti kepemilikan adalah dokumen yang menunjukkan siapa pemilik sahnya. Ketiganya wajib dimiliki oleh pemilik bangunan yang ingin berinvestasi secara legal dan berkelanjutan.

Jangan sampai karena kurang informasi, Anda menghadapi kendala hukum di kemudian hari. Selalu konsultasikan dengan konsultan DED, notaris, atau pejabat berwenang jika Anda ingin memastikan kelengkapan dokumen bangunan Anda.

KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!

 Perbedaan properti Perbedaan properti

Info lainnya: PBG 10 Jam: Inovasi Pelayanan Cepat di Kota Tangerang