SLF Wajib Dimiliki! Ini Manfaat dan Cara Mengurusnya
Apa Itu SLF dan Mengapa Anda Harus Memilikinya?
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah bukti legal bahwa bangunan Anda aman, layak digunakan, dan sesuai fungsi peruntukannya. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan memenuhi syarat teknis dan administratif.
Sebagai pemilik bangunan, Anda bertanggung jawab memastikan legalitas properti. Oleh karena itu, Anda tidak hanya memenuhi formalitas saat memiliki SLF, tetapi juga menunjukkan kepatuhan hukum dan melindungi diri dari berbagai risiko.
Manfaat SLF untuk Pemilik Bangunan
1. Legalitas Bangunan Terjamin
SLF memberikan pengakuan resmi bahwa bangunan Anda telah melalui evaluasi teknis dan dinyatakan laik fungsi. Hal ini memperkuat posisi hukum Anda dan menghindarkan dari potensi sanksi administratif.
2. Meningkatkan Nilai Properti
Bangunan yang telah memiliki SLF biasanya lebih menarik bagi penyewa, investor, dan pengguna jasa. SLF menunjukkan bahwa bangunan dirawat dengan baik dan aman untuk digunakan.
3. Mendukung Keperluan Perizinan Lain
Selain itu, instansi terkait hanya akan mengeluarkan izin usaha atau operasional jika Anda telah memiliki SLF untuk bangunan Anda. Dengan kata lain, kepemilikan SLF menjadi syarat penting yang mendukung kelancaran proses perizinan lanjutan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengurus SLF tepat waktu agar tidak menghambat izin usaha dan operasional Anda.
4. Menjaga Keselamatan Pengguna
Oleh karena itu, tim teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sistem struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) bangunan Anda agar kelayakan dan keamanannya terjamin sebelum SLF diterbitkan.
Hal ini mengurangi risiko kecelakaan atau kegagalan fungsi.
Tautan lainya : Jasa Konsultan SLF sebagai Investasi Proteksi Aset Jangka Panjang
Cara Mengurus SLF dengan Tepat
Persiapkan Dokumen Anda agar Proses SLF Lancar
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
-
Salinan IMB atau PBG
-
Gambar as-built drawing
-
Laporan audit struktur dan MEP
-
Foto bangunan terkini
-
Surat pernyataan dari pemilik bangunan
-
Formulir permohonan SLF
Agar proses berjalan lancar, pastikan semua dokumen yang Anda siapkan lengkap dan terbaru.
Ikuti Langkah Pengurusan SLF
Setelah dokumen siap, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
-
Ajukan permohonan SLF ke dinas teknis di daerah Anda , Maupun kepada jasa konsultan SLF untuk pengurusannya
-
Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan
-
Perbaiki jika ada catatan teknis dari tim penilai
-
Anda akan menerima SLF resmi jika bangunan Anda memenuhi syarat.
Masa berlaku SLF adalah 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda wajib mengurus perpanjangan SLF dan menjalani pemeriksaan ulang.
Siapa yang Wajib Mengurus SLF?
Setiap pemilik bangunan non-rumah tinggal wajib memiliki SLF. Bangunan yang termasuk kategori ini antara lain:
-
Gedung perkantoran
-
Apartemen dan hotel
-
Pusat perbelanjaan
-
Rumah sakit dan sekolah
-
Fasilitas industri dan gudang
Jika Anda memiliki salah satu jenis bangunan tersebut, maka Anda wajib mengurus SLF sesuai ketentuan hukum.
Untuk itu, jika Anda ingin proses pengurusan SLF Sertifikat Laik Fungsi berjalan cepat, akurat, dan sesuai aturan, Kaizen Konsultan siap membantu. Oleh sebab itu, demi memastikan proses berjalan lancar dan tanpa hambatan, tim profesional kami akan mendampingi Anda di setiap langkah. Mulai dari menyiapkan dokumen dengan teliti, kemudian melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, hingga akhirnya mengajukan permohonan ke instansi terkait tepat waktu dan sesuai prosedur.
Baca selengkapnya : Wajib Tahu! Kenapa Bangunan Harus Punya Sertifikat Laik Fungsi
KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!