Secara tegas dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, jawabannya adalah tidak. Anda tidak boleh memanfaatkan atau menggunakan sebuah bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam hal ini, PT. Kaizen Enjiniring Nusantara perlu menekankan bahwa SLF Read More
Recent Posts
- Konsultan SLF di Medan untuk Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Secara Legal
- Panduan Lengkap SLF 2026: Hukum, Risiko Bangunan Tanpa Izin, dan Prosedur Terbaru
- Mengapa Audit Struktur Tower Wajib Dilakukan Secara Berkala?
- Apakah Bangunan Tanpa SLF Boleh Digunakan? Ini Fakta Hukum dan Risikonya
- Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Anda?
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
