Skip to content
Logo kaizen
  • Tentang Kami
  • partner
  • Testimoni
  • Portofolio
  • Kaigazine

Hari: 6 Januari 2026

  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 6
Apakah Bangunan Tanpa SLF Boleh Digunakan? Ini Fakta Hukum dan Risikonya
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Apakah Bangunan Tanpa SLF Boleh Digunakan? Ini Fakta Hukum dan Risikonya

Januari 6, 2026Januari 6, 2026AldiKeselamatanBangunan, Legalitas Bangunan

Secara tegas dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, jawabannya adalah tidak. Anda tidak boleh memanfaatkan atau menggunakan sebuah bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam hal ini, PT. Kaizen Enjiniring Nusantara perlu menekankan bahwa SLF Read More

Recent Posts

  • Konsultan SLF di Medan untuk Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Secara Legal
  • Panduan Lengkap SLF 2026: Hukum, Risiko Bangunan Tanpa Izin, dan Prosedur Terbaru
  • Mengapa Audit Struktur Tower Wajib Dilakukan Secara Berkala?
  • Apakah Bangunan Tanpa SLF Boleh Digunakan? Ini Fakta Hukum dan Risikonya
  • Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Anda?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© Custom Copyright

Construction Field by Acme Themes

Request a Quote