Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk gedung baru adalah proses krusial yang kini menggantikan IMB. Oleh karena itu, Anda wajib melakukannya secara digital melalui portal SIMBG. Syarat utamanya terbagi dua: (1) Dokumen Administrasi (data tanah, data pemilik) dan (2) Dokumen Rencana Teknis Read More
Recent Posts
- Layanan Audit Bangunan sebagai Solusi Awal Sebelum Mengurus SLF
- Dasar Hukum SLF Bangunan: Regulasi, Peraturan Pemerintah, dan Ketentuan Terbaru yang Berlaku
- SLF Perubahan Fungsi Bangunan: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru
- Lebih Baik Mengurus SLF Sendiri atau Menggunakan Konsultan?
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
