Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk gedung baru adalah proses krusial yang kini menggantikan IMB. Oleh karena itu, Anda wajib melakukannya secara digital melalui portal SIMBG. Syarat utamanya terbagi dua: (1) Dokumen Administrasi (data tanah, data pemilik) dan (2) Dokumen Rencana Teknis Read More
Recent Posts
- Jasa SLF Kota Tangerang: Panduan Prosedur & Rekomendasi Konsultan Terpercaya
- Panduan Lengkap SLF Depok 2026: Regulasi Lokal, Alur Resmi, dan Tips Praktis Agar Cepat Terbit
- Apa Saja 5 Indikator Bangunan Layak Fungsi Berdasarkan Audit Lapangan?
- Detail Engineering Design Bukan Sekadar Gambar, Mengapa Banyak Proyek Gagal dari Tahap Ini?
- Persyaratan PBG Terbaru: Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Sebelum Membangun?
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
