Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk gedung baru adalah proses krusial yang kini menggantikan IMB. Oleh karena itu, Anda wajib melakukannya secara digital melalui portal SIMBG. Syarat utamanya terbagi dua: (1) Dokumen Administrasi (data tanah, data pemilik) dan (2) Dokumen Rencana Teknis Read More
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
