Mengurus PBG

Mengurus PBG: Panduan Lengkap Persetujuan Bangunan Gedung di Tahun 2025

Anda berencana membangun rumah impian, mendirikan ruko untuk usaha, atau merenovasi properti Anda? Tentu saja, langkah pertama yang terlintas di benak Anda adalah soal perizinan. Dulu, kita sangat familiar dengan IMB. Namun, sejak pemerintah memberlakukan reformasi regulasi, lanskap perizinan telah berubah total. Akibatnya, proses mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menjadi standar baru yang wajib Anda pahami.

Banyak pemilik properti masih bingung dengan perubahan ini. Apa bedanya dengan IMB? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana prosesnya di era digital saat ini?

Oleh karena itu, artikel ini akan menjadi panduan lengkap dan praktis Anda. Kami akan membedah tuntas setiap tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga persetujuan terbit, agar proyek Anda berjalan lancar dan legal.

Baca juga : Apakah Bisa Mengurus PBG Tanpa Dokumen Lengkap?

Memahami Fondasi: Apa Sebenarnya PBG Itu?

Pertama-tama, Anda perlu memahami bahwa PBG bukanlah sekadar nama baru untuk IMB. Keduanya memiliki filosofi dan fokus yang berbeda.

Definisi Resmi Sesuai Regulasi

Pemerintah mendefinisikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam PP No. 16 Tahun 2021 sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis. Artinya, ini adalah persetujuan resmi dari negara atas rencana teknis Anda.

Pergeseran dari IMB ke PBG: Fokus pada Standar Teknis

Perbedaan paling fundamental adalah fokusnya. IMB lebih bersifat izin administratif. Sebaliknya, PBG adalah persetujuan yang sangat menekankan pada pemenuhan standar teknis. Pemerintah ingin memastikan bahwa desain bangunan Anda benar-benar aman, andal, dan patuh pada semua aturan sebelum konstruksi dimulai.

Dokumen Kunci yang Wajib Anda Siapkan

Kunci dari proses yang cepat adalah persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Secara umum, dokumen ini terbagi menjadi dua kategori utama.

Dokumen Administratif

Ini adalah fondasi legalitas Anda sebagai pemohon. Pastikan Anda menyiapkan:

  • Data Pemohon: KTP dan NPWP (untuk perorangan) atau NIB dan Akta Perusahaan (untuk badan usaha).
  • Data Tanah: Sertifikat Tanah (SHM/HGB) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  • Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir.

Dokumen Rencana Teknis (Jantung Permohonan)

Inilah bagian paling krusial. Anda wajib menggunakan jasa konsultan perencana atau arsitek profesional yang bersertifikat untuk menyusun dokumen ini. Rencana teknis ini mencakup:

  • Gambar Rencana Arsitektur yang detail (denah, tampak, potongan).
  • Gambar Rencana Struktur beserta laporan perhitungannya dari insinyur sipil.
  • Gambar Rencana Utilitas (MEP): Meliputi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
  • Spesifikasi Teknis: Rincian material dan standar pengerjaan.

Baca juga : Perbedaan Biaya Antara PBG dan SLF

Panduan Langkah-demi-Langkah Proses Mengurus PBG via SIMBG

Seluruh proses kini terpusat pada satu platform digital.

  1. Registrasi Akun & Persiapan Dokumen Digital: Pertama, Anda atau konsultan Anda membuat akun di portal nasional SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Kemudian, siapkan semua dokumen dalam format digital (PDF).
  2. Pengajuan Permohonan: Selanjutnya, isi semua formulir online dan unggah semua dokumen yang disyaratkan ke dalam sistem.
  3. Proses Verifikasi: Permohonan Anda akan melalui dua tahap verifikasi oleh dinas terkait di Pemkot, yaitu verifikasi administrasi oleh DPMPTSP dan verifikasi teknis oleh Dinas Teknis (seperti Dinas PUPR).
  4. Pembayaran Retribusi: Setelah tim verifikator menyatakan permohonan Anda lengkap dan sesuai, mereka akan menerbitkan tagihan retribusi resmi. Anda harus membayarkan biaya ini ke kas daerah.
  5. Penerbitan PBG Elektronik: Akhirnya, setelah sistem memverifikasi pembayaran, pemerintah akan menerbitkan PBG secara elektronik, lengkap dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code.

Komponen Biaya: Apa Saja yang Perlu Dianggarkan?

Retribusi Resmi PBG

Ini adalah biaya yang pemerintah pungut secara resmi. Besaran retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, perhitungannya berdasarkan luas bangunan, fungsi, dan tingkat kompleksitasnya.

Biaya Jasa Konsultan Perencana

Ini adalah biaya profesional yang Anda bayarkan kepada arsitek atau tim insinyur untuk menyusun semua dokumen teknis. Untuk detail, Anda bisa membaca artikel kami Apa Bedanya Mengurus PBG untuk Rumah Tinggal dan Gedung?. Untuk regulasi induk, Anda bisa merujuk ke situs JDIH Kementerian PUPR.

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Pengurusan PBG

  • Apakah proses PBG lebih rumit dari IMB?Prosesnya lebih menuntut akurasi teknis. Namun, alurnya lebih transparan karena berbasis digital.
  • Bisakah saya membuat gambar teknis sendiri?Tidak. Regulasi mewajibkan dokumen teknis disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi (STRA untuk arsitek, SKA untuk insinyur).
  • Berapa lama prosesnya?Sangat bervariasi. Akan tetapi, jika semua dokumen lengkap, proses verifikasi pemerintah umumnya memakan waktu 20-28 hari kerja.

Info lainnya : Fungsi Konsultan Perizinan dalam Proses PBG dan SLF

Pada akhirnya, mengurus PBG adalah langkah fundamental yang tidak bisa Anda tawar. Ini adalah fondasi hukum yang memastikan proyek Anda tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menghasilkan bangunan yang aman, andal, dan bernilai tinggi di masa depan.

Merasa bingung dengan persyaratan teknis atau alur pengajuan PBG melalui SIMBG? Jangan biarkan kerumitan menghambat proyek Anda. Hubungi Kaizen Konsultan untuk mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan profesional yang akan memastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai standar.

KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!

Whatsapp Instagram Linkedln Tiktok