Bayangkan dua orang di Depok akan memulai proyek pembangunan. Orang pertama akan membangun rumah tinggal impiannya, sementara yang kedua akan mendirikan sebuah ruko untuk usaha. Keduanya sama-sama tahu bahwa mereka memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, apakah proses yang akan mereka lalui Read More
Recent Posts
- Lebih Baik Mengurus SLF Sendiri atau Menggunakan Konsultan?
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pengertian, Syarat, dan Prosedur Terbaru
- Persyaratan SLF Terbaru: Ketentuan, Dokumen, dan Proses Pengurusannya
- Jasa Konsultan SLF dan Persyaratan untuk Pengurusan
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
