Apa Dasar Hukum Pengurusan Izin Bangunan?
Setiap kegiatan mendirikan atau merenovasi bangunan di Indonesia wajib berlandaskan pada kerangka hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan nilai legal properti. Namun, setelah reformasi besar melalui Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pemilik properti bingung mengenai peraturan mana yang kini berlaku. Kesalahan dalam menafsirkan regulasi ini dapat berujung pada penolakan izin, sanksi, dan kerugian finansial yang signifikan.
Oleh karena itu, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap Anda. Kami akan membedah secara terstruktur hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi setiap proses perizinan bangunan di Indonesia, mulai dari level nasional hingga ke tingkat daerah.
Baca juga : Ingin Bangun Tapi Takut Melanggar? Gunakan Konsultan Perizinan!
Hierarki Peraturan: Memahami Struktur Hukum di Indonesia
Pertama-tama, penting bagi Anda untuk memahami bahwa peraturan di Indonesia memiliki tingkatan atau hierarki. Sebuah aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Secara sederhana, urutannya adalah:
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU.
- Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan implementasi di tingkat lokal.
Fondasi Utama: Undang-Undang (UU) sebagai Payung Hukum
Di tingkat tertinggi, ada dua Undang-Undang yang menjadi payung hukum utama untuk perizinan bangunan.
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Selama bertahun-tahun, UU ini adalah “kitab suci” bagi semua urusan bangunan gedung di Indonesia. UU inilah yang pertama kali memperkenalkan konsep IMB, SLF, dan berbagai standar teknis lainnya. Meskipun begitu, Anda harus tahu bahwa statusnya kini telah banyak berubah.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Inilah pengubah permainan (game-changer). UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai peraturan. Akibatnya, undang-undang ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap banyak pasal yang ada di dalam UU No. 28 Tahun 2002. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja adalah payung hukum primer yang berlaku saat ini.
Baca juga : Jasa Perizinan Bangunan: Apakah Harus Menggunakan Konsultan?
Jika UU Cipta Kerja adalah payungnya, maka PP No. 16 Tahun 2021 adalah panduan operasionalnya. Ini adalah dokumen paling penting yang wajib Anda pahami.
“Kitab Suci” Perizinan Bangunan Modern
PP No. 16 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang secara spesifik dan detail mengatur tentang bangunan gedung. Regulasi inilah yang menjadi dasar hukum pengurusan izin bangunan dalam praktiknya sehari-hari.
Beberapa poin krusial yang pemerintah atur dalam PP ini antara lain:
- Mendefinisikan dan Memberlakukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB.
- Mewajibkan kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum bangunan dapat dimanfaatkan.
- Menetapkan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai satu-satunya portal pengajuan resmi.
- Merinci Standar Teknis Bangunan Gedung yang harus dipatuhi, yang mengacu pada SNI.
- Mengatur peran dan sertifikasi tenaga ahli, seperti Pengkaji Teknis untuk proses SLF.
Untuk telaah mendalam, Anda dapat mengakses dokumen lengkapnya di portal resmi JDIH Kementerian PUPR.
Peran Peraturan Daerah (Perda) di Wilayah Anda
Meskipun acuannya nasional, setiap proses pembangunan harus selaras dengan kondisi lokal. Di sinilah Peraturan Daerah (Perda) berperan.
Menerjemahkan Aturan Nasional ke Konteks Lokal
Pemerintah Daerah (misalnya, Pemkot Depok) akan menerbitkan Perda tentang Bangunan Gedung. Perda ini mengambil kerangka kerja dari PP No. 16/2021 dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah setempat.
Apa Saja yang Diatur dalam Perda?
Biasanya, Perda akan mengatur hal-hal yang sangat spesifik dan praktis, seperti:
- Detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Menentukan zonasi (perumahan, komersial, industri).
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB): Menentukan seberapa besar dan seberapa tinggi Anda boleh membangun di atas lahan Anda.
- Besaran dan Formula Retribusi PBG: Menetapkan biaya resmi yang harus Anda bayarkan kepada kas daerah.
FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Dasar Hukum Izin Bangunan
- Jadi, UU No. 28/2002 sudah tidak berlaku?Masih berlaku sebagai UU induk, namun banyak pasalnya yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Untuk praktik saat ini, PP No. 16/2021 adalah panduan yang lebih relevan.
- Apa dasar hukum yang paling penting saya pegang saat ini?PP No. 16 Tahun 2021. Dokumen ini adalah panduan operasional paling detail untuk proses PBG dan SLF.
- Bagaimana jika ada perbedaan antara PP dan Perda?Perda tidak boleh bertentangan dengan PP. Akan tetapi, Perda bisa memberikan detail teknis tambahan yang wajib Anda ikuti di wilayah tersebut. Anda dapat membaca lebih lanjut di artikel kami tentang Perbedaan IMB, PBG, dan SLF.
Info lainnya : Audit Struktur Bangunan: Menjamin Ketahanan dan Keamanan
Pada akhirnya, memahami apa dasar hukum pengurusan izin bangunan adalah tentang memahami hierarkinya. UU Cipta Kerja bertindak sebagai payung besar, PP No. 16 Tahun 2021 sebagai buku panduan teknisnya, dan Perda sebagai aturan main spesifik di lokasi Anda.
Kepatuhan terhadap ketiganya bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban untuk memastikan aset properti Anda tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga tak tergoyahkan secara hukum.
Merasa bingung dalam menavigasi hierarki peraturan yang kompleks ini? Memastikan proyek Anda patuh pada setiap detail UU, PP, dan Perda adalah pekerjaan yang menuntut keahlian. Hubungi Kaizen Konsultan untuk mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan profesional yang akan menjamin kepatuhan hukum properti Anda.
KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!