Selama puluhan tahun, sebagian besar pemilik properti di Indonesia menyematkan puncak legalitas sebuah bangunan pada satu dokumen sakti: Izin Mendirikan Bangun (IMB). Mereka memiliki asumsi sederhana, selama IMB sudah di tangan dan bangunan telah berdiri, maka status hukumnya aman. Namun, seiring evolusi Read More
Recent Posts
- Temukan Langkah Efisien Mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung Komersial Anda
- Uji Kelayakan Struktur Bangunan Sebelum Pengurusan SLF
- Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Lebih Mudah Bersama PT. Kaizen Enjiniring Nusantara
- Strategi Efektif Mengurus SLF di Depok Tanpa Proses yang Rumit
- Layanan Audit Bangunan: Proses yang Menentukan Kelayakan Struktur Anda
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

 
	