Selama puluhan tahun, sebagian besar pemilik properti di Indonesia menyematkan puncak legalitas sebuah bangunan pada satu dokumen sakti: Izin Mendirikan Bangun (IMB). Mereka memiliki asumsi sederhana, selama IMB sudah di tangan dan bangunan telah berdiri, maka status hukumnya aman. Namun, seiring evolusi Read More
Recent Posts
- Bagaimana Cara Mengurus SLF? Berikut Penjelasan Lengkapnya
- Konsultan SLF Profesional: Apa Perannya dalam Keamanan Bangunan?
- Pengajuan PBG Cepat: Trik Mempercepat Persetujuan Pemerintah Daerah
- Telco Infrastructure: Standar Internasional dan Implementasi di Indonesia
- Panduan Mengurus PBG Gedung Baru: Syarat, Proses, dan Biaya
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
