Gedung Wajib SLF

Apakah Semua Gedung Wajib SLF? Inilah Jawabannya

“Saya hanya punya ruko dua lantai, apakah perlu SLF?”, “Gedung kantor kami sudah berdiri 15 tahun, apakah aturan ini berlaku juga?”, “Bagaimana dengan rumah tinggal pribadi?”.

Pertanyaan-pertanyaan ini sangat sering muncul di benak para pemilik properti. Banyak yang masih menganggap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai kewajiban yang hanya berlaku untuk gedung-gedung pencakar langit atau mal megah. Padahal, anggapan ini bisa berujung pada masalah hukum dan risiko keselamatan yang serius. SLF bukanlah pilihan, melainkan sebuah mandat hukum yang mencakup spektrum bangunan yang jauh lebih luas dari bayangan banyak orang.

Jadi, apakah semua gedung memang wajib memiliki SLF? Jawaban singkatnya: hampir semua, kecuali rumah tinggal tunggal sederhana. Namun, jawaban ini tentu membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam. Artikel ini akan membedah secara tuntas kategori bangunan apa saja yang wajib mengantongi SLF, mengapa pemerintah membuat aturan ini, dan apa konsekuensinya jika Anda mengabaikannya. Mari kita luruskan semua keraguan agar Anda dapat mengelola aset properti Anda dengan aman dan sesuai hukum.

Baca juga : Bingung Urus SLF? Jasa Sertifikat Laik Fungsi Ini Jawabannya!

Membedah Aturan Main: Dasar Hukum Kewajiban SLF

Kewajiban memiliki SLF bukanlah aturan yang pemerintah buat tanpa dasar. Pemerintah secara tegas mengaturnya dalam beberapa payung hukum utama, terutama Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Inti dari peraturan ini sangat jelas: setiap bangunan gedung, baik untuk bangunan baru maupun yang sudah lama berdiri, harus dapat menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. SLF hadir sebagai instrumen negara untuk memverifikasi dan memberikan bukti legal bahwa sebuah bangunan telah memenuhi semua standar tersebut. Tanpa sertifikat ini, secara hukum, sebuah gedung belum memiliki kelayakan teruji untuk dapat beroperasi.

Kategori Gedung yang Wajib Memiliki SLF

Untuk menjawab pertanyaan utama, mari kita pecah berdasarkan fungsi bangunan sesuai yang peraturan tetapkan. Anda mungkin akan terkejut melihat betapa luas cakupannya.

1. Gedung Fungsi Hunian

Ini adalah kategori yang paling sering menimbulkan kebingungan. Secara umum, gedung fungsi hunian yang memerlukan SLF adalah:

  • Rumah Tinggal Deret dan Kopel: Bangunan rumah yang berdiri secara berderet, baik menempel satu sama lain maupun tidak.
  • Rumah Susun dan Apartemen: Ini adalah kategori yang wajib memiliki SLF. Pengembang atau pengelola gedung (PPPSRS) bertanggung jawab penuh untuk mengurus SLF seluruh bangunan secara kolektif.
  • Rumah Tinggal Tunggal Bertingkat: Untuk rumah tinggal pribadi, kewajiban SLF biasanya berlaku untuk bangunan bertingkat dua atau lebih, meskipun kebijakan spesifik bisa sedikit berbeda di setiap daerah.

Pengecualian utama adalah untuk rumah tinggal tunggal sederhana (satu lantai), yang umumnya tidak wajib memiliki SLF, meskipun tetap harus memiliki IMB/PBG.

2. Gedung Fungsi Usaha (Komersial)

Ini adalah kategori yang paling jelas dan tegas kewajibannya. Jika Anda menggunakan bangunan untuk mencari keuntungan, maka SLF adalah syarat mutlak untuk beroperasi. Kategori ini mencakup:

  • Perkantoran: Baik gedung perkantoran tinggi maupun rukan (rumah kantor).
  • Pusat Perbelanjaan: Mal, plaza, supermarket, dan department store.
  • Toko dan Ruko (Rumah Toko): Ya, ruko yang Anda gunakan untuk berdagang atau Anda sewakan wajib memiliki SLF.
  • Hotel, Motel, dan Penginapan Lainnya: Industri perhotelan sangat bergantung pada jaminan keselamatan melalui bukti kepemilikan SLF.
  • Restoran dan Kafe: Tempat usaha kuliner yang menampung pengunjung.
  • Pabrik dan Gudang: Kegiatan industri dan penyimpanan barang memiliki risiko spesifik yang perlu tim ahli verifikasi melalui audit SLF.

3. Gedung Fungsi Sosial dan Budaya

Bangunan yang melayani kepentingan publik dan tidak berorientasi profit juga wajib memiliki SLF. Hal ini karena bangunan tersebut menampung banyak orang dan kelompok rentan sering kali menggunakannya, seperti anak-anak atau orang sakit. Contohnya meliputi:

  • Fasilitas Pendidikan: Gedung sekolah, kampus universitas, dan tempat kursus.
  • Fasilitas Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
  • Tempat Ibadah: Masjid, gereja, vihara, dan tempat peribadatan lainnya.
  • Gedung Kebudayaan: Museum, gedung teater, dan balai pertemuan.

4. Gedung Fungsi Khusus

Kategori ini mencakup bangunan dengan fungsi dan teknologi yang sangat spesifik serta memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, proses audit SLF-nya pun jauh lebih ketat. Contohnya adalah bangunan untuk reaktor nuklir, terminal bandara, stasiun kereta api, dan sejenisnya.

Baca juga : Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi dan Mengapa Penting?

Bagaimana dengan Bangunan Lama? Apakah Tetap Wajib?

Tentu saja. Kewajiban SLF tidak hanya berlaku untuk bangunan baru. SLF memiliki masa berlaku yang terbatas dan pemiliknya harus memperpanjangnya secara periodik.

  • Setiap 20 tahun untuk bangunan hunian tinggal.
  • Setiap 5 tahun untuk bangunan fungsi lainnya (usaha, sosial, khusus).

Ini berarti, bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun pun harus melalui proses audit kelaikan fungsi secara berkala untuk memperbarui SLF-nya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kualitas struktur, sistem proteksi, dan instalasi lainnya tidak mengalami penurunan seiring berjalannya waktu dan tetap aman saat orang menggunakannya.

Jangan Ambil Risiko, Pahami Status Properti Anda

Dari penjelasan di atas, kini jelas bahwa hampir semua jenis bangunan, kecuali rumah tinggal tunggal sederhana, memiliki kewajiban hukum untuk mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan investasi dan keselamatan banyak orang dalam risiko.

Proses Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi memang melibatkan serangkaian audit teknis yang kompleks dan persyaratan administratif yang detail. Namun, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian.

Percayakan kebutuhan pengurusan SLF Anda kepada Kaizen Konsultan. Tim kami yang terdiri dari para ahli bersertifikat siap membantu Anda melalui setiap tahap, mulai dari pra-audit, penyusunan laporan kajian teknis, hingga pendampingan di dinas terkait.

KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!

Whatsapp Instagram Linkedln Tiktok