Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi? Dampak Hukum Jika Tidak Dimiliki

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi, atau SLF, merupakan dokumen resmi yang dinas pemerintah daerah terbitkan sebagai bukti bahwa sebuah bangunan telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Dokumen ini menyatakan bahwa bangunan aman, nyaman, dan siap digunakan sesuai peruntukannya.

SLF tidak sekadar menjadi formalitas. Dokumen ini menunjukkan komitmen pemilik bangunan terhadap keselamatan, kelayakan instalasi, serta pemenuhan aksesibilitas. Oleh sebab itu, Anda sebagai pemilik bangunan perlu memahami pentingnya SLF sejak awal.

Baca juga: Sertifikat Laik Fungsi: Pengaruhnya pada Izin Usaha Bangunan

Mengapa Anda Harus Memiliki Sertifikat Laik Fungsi?

Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung mengharuskan setiap pemilik bangunan mengurus SLF setelah proses pembangunan selesai dan sebelum mulai digunakan.

Aturan ini berlaku untuk:

  • Bangunan gedung baru

  • Bangunan yang mengalami renovasi mayor

  • Bangunan bertingkat atau strata (seperti apartemen atau ruko)

  • Gedung milik instansi pemerintah

Walaupun bangunan Anda tampak selesai dari luar, tanpa SLF, status hukum bangunan belum laik fungsi. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apa Dampak Hukumnya Jika Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi?

Tanpa SLF, Anda tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Berikut ini beberapa dampak yang perlu Anda waspadai:

1. Pemerintah Bisa Menjatuhkan Sanksi Administratif

Pemerintah daerah berhak memberi sanksi administratif jika Anda belum memiliki SLF. Sanksi ini meliputi:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan aktivitas pemakaian bangunan

  • Penghentian sementara atau permanen penggunaan gedung

  • Pembekuan atau pencabutan IMB/PBG

  • Denda administratif hingga miliaran rupiah

Dengan kata lain, kelalaian dalam mengurus SLF bisa langsung mengganggu operasional bangunan Anda.

2. Anda Bisa Digugat Jika Terjadi Kecelakaan

Jika bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi mengalami kerusakan atau kecelakaan—seperti kebakaran atau roboh—pemilik bisa menghadapi gugatan perdata bahkan pidana.

Apalagi jika terbukti bahwa tidak adanya SLF turut menyebabkan kerugian. Dalam kondisi ekstrem, pengadilan bisa menganggap pemilik lalai dan menjatuhkan hukuman pidana, terutama jika ada korban jiwa.

3. Properti Tidak Bisa Dialihkan Secara Legal

Saat Anda menjual bangunan, notaris dan bank biasanya mensyaratkan SLF sebagai dokumen utama. Jika tidak memilikinya:

  • Proses jual beli bisa tertunda

  • Bank bisa menolak pengajuan agunan

  • Pembeli mungkin batal melakukan transaksi

Tanpa SLF, nilai properti Anda pun bisa turun drastis karena calon pembeli menilai bangunan tersebut belum sah secara hukum.

4. Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Perusahaan asuransi umumnya memerlukan SLF untuk memproses klaim kerusakan. Jika bangunan Anda tidak memiliki dokumen ini, mereka bisa menolak klaim dengan alasan bahwa bangunan belum memenuhi standar keselamatan dan fungsi.

Baca juga: Bagaimana Sertifikat Laik Fungsi Mempengaruhi Nilai Properti?

Kapan Anda Perlu Memperpanjang SLF?

Selain mengurus SLF di awal, Anda juga perlu memperhatikan masa berlaku dokumen ini:

  • Untuk bangunan non-rumah tinggal, SLF berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala.

  • Untuk rumah tinggal, Anda tidak perlu memperpanjang SLF selama tidak ada perubahan pada struktur, fungsi, atau pemakaian bangunan.

Jadi, jika Anda memiliki kantor, apartemen, hotel, atau pusat perbelanjaan, pastikan untuk memperbarui SLF sebelum masa berlakunya habis.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Secara Legal?

Agar tidak terkena sanksi atau masalah hukum, Anda sebaiknya segera mengurus SLF setelah pembangunan selesai. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Hubungi konsultan SLF yang berpengalaman

  2. Siapkan semua dokumen teknis, seperti IMB/PBG, laporan uji struktur, dan instalasi bangunan

  3. Lakukan audit teknis serta inspeksi lapangan secara menyeluruh

  4. Ajukan permohonan SLF ke Dinas Cipta Karya sesuai wilayah

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2–4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan skala bangunan.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya selembar dokumen, tetapi bentuk tanggung jawab Anda sebagai pemilik bangunan. Dengan mengurus SLF, Anda memastikan bahwa bangunan aman digunakan, sah secara hukum, dan terlindungi secara asuransi.

Sebaliknya, jika Anda mengabaikan kewajiban ini, Anda akan menghadapi berbagai risiko hukum, finansial, hingga keselamatan penghuni. Oleh karena itu, jangan menunggu hingga muncul masalah. Segera urus SLF Anda, karena bangunan yang laik fungsi adalah bangunan yang benar-benar siap digunakan.

Baca juga: Konsultan Sertifikat Laik Fungsi untuk Developer Properti

KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!

Sertifikat Laik Fungsi? Layanan Audit Bangunan