SLF untuk rumah tinggal

SLF untuk Rumah Tinggal: Apakah Wajib dan Gimana Prosesnya?

Apa Itu SLF untuk Rumah Tinggal?

SLF untuk rumah tinggal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat telah memastikan bangunan tersebut layak digunakan secara fungsional dan memenuhi standar teknis bangunan gedung. Dengan SLF, pemerintah daerah membuktikan bahwa bangunan tersebut aman, sehat, serasi, dan sesuai peruntukannya

Mungkin kamu bertanya-tanya, “Kalau bangunan rumah tinggal biasa, perlu juga nggak sih ngurus SLF?” Jawabannya: tergantung.

SLF untuk Rumah Tinggal: Wajib atau Tidak Sesuai Aturan?

Untuk rumah tinggal satu lantai atau tidak tergolong rumah mewah, SLF tidak bersifat wajib. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mewajibkan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk rumah tinggal dengan luas bangunan tertentu, lebih dari dua lantai, atau rumah yang termasuk kategori mewah.

Beberapa pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, bahkan sudah mulai mendorong kewajiban SLF untuk seluruh jenis bangunan, termasuk rumah tinggal, sebagai bagian dari sistem tata kelola kota yang lebih tertib dan aman.

Pentingnya SLF untuk Rumah Tinggal bagi Legalitas dan Keamanan

Meski tidak selalu wajib, memiliki SLF memberikan banyak manfaat:

  • Legalitas bangunan terjamin

  • Memudahkan dalam proses jual-beli atau sewa properti

  • Syarat untuk mendapatkan IMB digital atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

  • Menjamin bahwa rumah kamu telah melalui pemeriksaan teknis

  • Memudahkan dalam pengurusan asuransi bangunan

SLF bisa jadi bukti kualitas dan keamanan bangunanmu. Apalagi jika kamu berencana menjual properti tersebut, SLF bisa meningkatkan nilai jual dan kepercayaan pembeli.

Baca juga: Peran SLF dalam Melindungi Penghuni dari Risiko Struktural

Syarat dan Dokumen Pengajuan SLF untuk Rumah Tinggal

Untuk rumah tinggal, berikut beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi:

  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG

  • Foto bangunan (eksterior dan interior)

  • Surat pernyataan dari pemilik bangunan

  • Gambar rencana arsitektur dan struktur

  • Berita Acara Pemeriksaan dari Pengawas atau Pengkaji Teknis (untuk bangunan tertentu)

  • Bukti pembayaran retribusi (jika ada)

Catatan: Persyaratan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Proses Pengajuan SLF untuk Rumah Tinggal

1. Persiapkan Dokumen

SLF untuk rumah tinggal

Langkah pertama, siapkan semua dokumen yang diminta oleh Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang setempat.

2. Pemeriksaan Teknis

SLF untuk rumah tinggal

Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik bangunan untuk memastikan bahwa struktur, sistem utilitas, dan fasilitas lainnya memenuhi standar keselamatan dan fungsi.

3. Rekomendasi Pengkaji Teknis

Pemilik rumah dengan kompleksitas tinggi atau rumah mewah biasanya menunjuk konsultan atau tim teknis independen untuk melakukan kajian.

4. Pengajuan ke Dinas Terkait

Selanjutnya, setelah semua dokumen lengkap dan pemeriksaan teknis disetujui, kamu dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan SLF ke dinas terkait. Proses ini biasanya dilakukan secara daring melalui sistem OSS atau platform online milik pemerintah daerah.

5. Penerbitan SLF

Setelah dinas terkait menyelesaikan proses verifikasi dan menyatakan semuanya memenuhi syarat, mereka akan menerbitkan SLF secara resmi. Pada tahap ini, petugas akan mengeluarkan dokumen SLF dan menetapkan masa berlakunya, yaitu:

  • 20 tahun untuk rumah tinggal

  • 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal (komersial, apartemen, dll)

Berapa Lama Waktu Pengurusannya?

Biasanya, proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi untuk rumah tinggal memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesibukan dinas terkait.

Apakah Bisa Diurus Sendiri?

Tentu bisa! Namun, jika kamu tidak punya banyak waktu atau bingung soal teknis dokumen, kamu juga bisa menggunakan jasa konsultan SLF yang akan membantu mulai dari pemeriksaan hingga pengajuan ke pemerintah.

Penutup

Meski Sertifikat Laik Fungsi untuk rumah tinggal tidak selalu wajib, memiliki SLF bisa memberikan jaminan legalitas, keamanan, dan nilai lebih pada properti yang kamu miliki. Terlebih lagi, bagi kamu yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya, pengurusan SLF semakin relevan untuk dipertimbangkan demi kelancaran administrasi dan legalitas bangunan.

Jadi, jangan anggap remeh SLF, ya! Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga aset berharga yang perlu kamu rawat secara legal dan struktural.

Baca juga: Pentingnya SLF dalam Mendapatkan Pembiayaan Properti dari Bank

KONSULTASI GRATIS DENGAN KAIZEN KONSULTAN SEKARANG!

SLF untuk rumah tinggal SLF untuk rumah tinggal