Bangunan yang berdiri tanpa izin atau tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menghadapi risiko hukum dan fungsional yang serius. SLF adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan telah layak digunakan dari sisi teknis, administratif, dan keselamatan. Dalam Read More
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.