Bangunan yang berdiri tanpa izin atau tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menghadapi risiko hukum dan fungsional yang serius. SLF adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan telah layak digunakan dari sisi teknis, administratif, dan keselamatan. Dalam Read More
Recent Posts
- Bagaimana Cara Mengurus SLF? Berikut Penjelasan Lengkapnya
- Konsultan SLF Profesional: Apa Perannya dalam Keamanan Bangunan?
- Pengajuan PBG Cepat: Trik Mempercepat Persetujuan Pemerintah Daerah
- Telco Infrastructure: Standar Internasional dan Implementasi di Indonesia
- Panduan Mengurus PBG Gedung Baru: Syarat, Proses, dan Biaya
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
