Bangunan yang berdiri tanpa izin atau tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menghadapi risiko hukum dan fungsional yang serius. SLF adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan telah layak digunakan dari sisi teknis, administratif, dan keselamatan. Dalam Read More
Recent Posts
- Layanan Audit Bangunan: Proses yang Menentukan Kelayakan Struktur Anda
- Cara Praktis Pengurusan SLF Depok Tanpa Ribet dan Tepat Waktu
- Pengurusan SLF Depok: Langkah Penting Sebelum Bangunan Difungsikan
- Memahami Detail Engineering Design: Fondasi Bangunan Modern
- Layanan Audit Bangunan: Investasi Kecil untuk Keamanan Besar
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
