SLF bangunan komersial/non-hunian berlaku 5 tahun (rumah tinggal tunggal/deret 20 tahun) dan wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Cara memperpanjangnya: siapkan dokumen (SLF lama, PBG/IMB, laporan inspeksi), jalani inspeksi teknis (struktur, MEP, keselamatan, aksesibilitas), ajukan permohonan ke dinas via SIMBG, lalu bayar retribusi daerah Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen krusial yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keamanan, kelaikan, dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Bagi investor properti, SLF tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah jaminan bahwa properti yang mereka miliki atau kembangkan layak Read More
Apa Itu SLF dan Mengapa Penting? Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan siap digunakan. Pemerintah daerah menerbitkan SLF setelah memverifikasi berbagai aspek teknis. Sayangnya, banyak pemilik bangunan mengabaikan sertifikat ini. SLF menjamin kunci keamanan bangunan, keselamatan, kesehatan, dan Read More
