Pemilik bangunan harus memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat mengoperasikan bangunan yang telah selesai dibangun. Pemerintah menerbitkan SLF untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap ilegal, sehingga pemiliknya berisiko terkena sanksi Read More
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.